Translate

Senin, 17 Mei 2010

"Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan fasik atau kafir, kecuali hal itu akan jatuh pada diri si penuduh itu, jika orang yang dituduh itu tidak bersifat yang demikian." (HR.Bukhari)

13 komentar:

  1. kalo yang di tuduh bersifat kafir bener gimana?

    BalasHapus
  2. apakah harus menuduh???

    apakah yg menuduh lebih baik dari yg di tuduh???

    BalasHapus
  3. takfir itu diperlukan bukan kita lebih suci dan lebih baik..takfir itu agar lebih hati2 dalam melangkah..ini yang di sebut takwa..

    BalasHapus
  4. Kalau orang non-muslin sejenis para sekuler, liberal, feminis, materialis, dsb baca perdebatan kalian...tertawalah mereka dengan puas.
    Begitu mudahnya islam dipecah belah dengan permasalahan yang furu'
    Sudahlah...=_='

    BalasHapus
  5. carany harus yg ahsan dong,.. ngga dgn hujatan,..

    BalasHapus
  6. mungkin maksudnya agar kita berhati2 ngga asal jeblak ngasih stempel fasik ato kafir ke orang. semakin berisi padi semakin ia menunduk. semakin tinggi ilmu seseorang semakin hati2 dia kalau mau menuduh. wallahu'alam...

    BalasHapus
  7. aneh ya, takfir kok utk berhati-hati... padahal takfir itulah yg harus dilakukan secara berhati-hati, bahkan kalau perlu nggak usah dilakukan kalau nggak 100% yakin... jadi kalau hati-hati, ya nggak akan melakukan takfir... :D

    mau dibaca bolak-balik hadits di atas, kesimpulannya ya gitu...

    BalasHapus